get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS!  Tiga Tewas  Kecelakaan Maut di Tol Semarang–Batang, Truk Penyebab Kabur

Kecelakaan Maut di Tol Batang 3 Tewas, Bahaya Mengantuk dan Pentingnya Istirahat saat Berkendara

Senin, 14 Juli 2025 | 16:56 WIB
header img
Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Semarang–Batang Km 353 B, tepatnya di Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Senin (14/7/2025) pagi. Foto : iNewsPantura.id/Suryo S

Aturan dan Kajian Ilmiah Mendukung

Di Indonesia, aturan mengenai durasi maksimal mengemudi sebenarnya sudah ada. Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, khususnya bagi pengemudi angkutan umum dan barang.

Berdasarkan kajian ilmiah, tubuh manusia memang membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. Hal ini krusial untuk menghindari risiko kecelakaan akibat kelelahan atau gangguan microsleep.

"Kalau jalan macet itu bisa lebih lama, maksimal 4 jam setelah berkendara disarankan istirahat. Mesin mobil juga harus dimatikan agar tidak overheat selama perjalanan. Jadi orangnya istirahat mobilnya juga begitu," pungkas Sony.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut