get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Remaja Pelaku Balap Liar di Balai Jagong Diamankan Polsek Kudus Kota

Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Rp800 Juta

Selasa, 09 September 2025 | 16:33 WIB
header img
Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Rp800 Juta . Foto : iNewsPantura.id

KUDUS, iNewsPantura.id – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil membongkar kasus pencurian koleksi barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta yang disimpan di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus. Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan pada 26 Agustus 2025.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 juta. “Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah ditemukan dalam kondisi utuh,” ungkap Heru saat konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

Pelaku berinisial APW (28) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban memanfaatkan kelengahan. Ia meminjam kunci rumah dengan alasan ikut menjaga pada malam hari. Saat berada di lokasi, pelaku memotret barang-barang koleksi dan mengunggahnya ke marketplace untuk dijual.

Barang antik bernilai ratusan juta rupiah tersebut justru dilepas dengan harga murah, hanya sekitar Rp80 juta. Padahal, nilai aslinya diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Dari penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Tak lama kemudian, pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak.

Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kudus mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kudus Kota. “Semoga ini menjadi contoh bagi jajaran lain, agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Heru.

Selain pencurian barang antik, Polsek Kudus Kota juga mencatat sejumlah keberhasilan lain sepanjang 2025. Di antaranya, pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam oleh residivis asal Palembang yang kini dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, pada 5 Agustus 2025 juga berhasil diungkap. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya 10 jam setelah kejadian, sementara tiga pelaku lain masih diburu. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polres Kudus berkomitmen untuk terus hadir dan sigap merespons laporan masyarakat. “Polri akan bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kehadiran kami benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” kata Kapolres Kudus.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut