get app
inews
Aa Text
Read Next : Jamin Ketersediaan Air Baku, Pembangunan 2 Embung di Natuna Habiskan Rp39,8 Miliar

Hati-Hati! Pengambilan Air Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi, BBWS Serayu Opak Ingatkan Masyarakat

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:43 WIB
header img
BBWS Serayu Opak dorong masyarakat segera urus izin pemanfaatan sumber daya air. Foto : iNewsPantura.id/ Kismaya

GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak terus menggencarkan sosialisasi pentingnya perizinan dalam pemanfaatan sumber daya air (SDA), meliputi pengambilan air permukaan, mata air, serta aktivitas di sekitar sempadan sungai dan saluran irigasi.

Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak, Tirto Atmaji, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.

“Tujuan kami adalah memperkenalkan kepada masyarakat tentang regulasi yang mengatur seluruh kegiatan pengambilan air dan pemanfaatan sempadan sungai. Semua wajib berizin,” tegas Tirto Atmaji.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan air, terutama dari mata air dan air permukaan, serta pemanfaatan ruang di sempadan sungai, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin namun sudah melakukan kegiatan, diberikan kesempatan untuk tetap mengajukan permohonan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut. Regulasi ini berlaku selama tiga tahun, sejak 24 Februari 2023 hingga 24 Februari 2026.

BBWS Serayu Opak mendorong para pelaku usaha dan masyarakat yang telah memanfaatkan sumber daya air tanpa izin untuk segera mengajukan perizinan agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui email Unit Pelayanan Perizinan Kementerian Pekerjaan Umum di [email protected].

Tirto menegaskan bahwa proses perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Kami mendorong masyarakat untuk tertib perizinan karena prosesnya gratis. Kami ingin mengajak masyarakat agar tidak terkena masalah hukum akibat belum memiliki izin,” ujarnya.

Ada dua jenis perizinan pemanfaatan sumber daya air yang diatur, yaitu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) untuk kegiatan komersial seperti usaha air minum atau irigasi bisnis, dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (PPSDA) untuk kegiatan non-komersial seperti pertanian rakyat atau keperluan sehari-hari masyarakat.

Selain itu, sosialisasi juga membahas Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan izin di lapangan.

Melalui kegiatan ini, BBWS Serayu Opak berkomitmen mewujudkan tata kelola sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut