get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Temanggung

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Temanggung, 20 Paket Narkoba Disita

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:30 WIB
header img
Dua tersangka dan barang bukti 20 paket sabu diamankan Polda Jateng dalam pengungkapan kasus narkotika di Temanggung. (Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W).

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Temanggung dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu," ujar Yos Guntur dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

DAFN diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api, serta pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, DAFN mengaku memperoleh sabu dari tersangka S. Ia juga berperan sebagai perantara yang menerima informasi lokasi penyimpanan sabu dari pemasok untuk kemudian diteruskan kepada calon pembeli.

Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.

"Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," ungkap Yos Guntur.

Kepada penyidik, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai instruksi pemasok.

Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar satu setengah bulan. Selama periode itu, S mengaku sudah empat kali menerima, memecah, dan mengedarkan sabu atas perintah RR.

"Untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis," jelasnya.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. DAFN pernah menjalani hukuman terkait perkara narkoba pada 2018 dan 2020. Sementara itu, S tercatat pernah dipidana dalam kasus serupa pada 2016 dan 2022.

"Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi," tegas Yos Guntur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional," kata Yuliyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu RR dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut