get app
inews
Aa Read Next : Yuk Cari Tahu Koleksi Tas Artis, Ada yang Harganya Diatas Rp 1 Miliar

Tampak Mesra Disidang Perdana, Olla Ramlan: Kita Bestie 

Kamis, 07 April 2022 | 12:26 WIB
header img
Tampak Mesra Disidang Perdana, Olla Ramlan: Kita Bestie (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Artis Olla Ramlan masih tetap tampil mesra dengan sang suami, Aufar Hutapea. Keduanya masih tampak mesra saat menghadiri sidang cerai perdana.

Tanpa canggung bergandeng tangan. Bahkan Aufar sempat mencium pipi Olla Ramlan  Kemesraan mereka pun dipamerkan saat hadir di sidang cerai perdana mereka beberapa waktu lalu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Saat disinggung kembali mengenai hal itu, sang artis enggan menjawab terlalu banyak. Olla hanya menegaskan bahwa hubungannya dengan Aufar memang baik kendati sedang dalam proses perceraian.

"Ya gitu aja. Kan rukun, damai, bestie (teman dekat)" kata Olla saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Olla memang memutuskan untuk sama-sama hadir di persidangan perdana itu. Proses persidangan pun berjalan baik tanpa ada bersitegang

"Iya benar (dateng bareng-bareng) baik-baik aja sih," kata ibu tiga anak itu.

Seperti diketahui, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea hadir bersama dalam sidang cerai perdana di Pengadilan PA Jakarta Selatan pada 4 April lalu. Mereka masih tampak mesra seperti bergandengan, berangkulan, hingga adanya aksi kecupan Aufar kepada Olla sebelum mereka berpisah.

Olla Ramlan menggugat Aufar Hutapea ke PA Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022. Dalam gugatannya, sang artis meminta hak asuh kedua anaknya. 

Diketahui Olla Ramlan dinikahi Aufar Hutapea pada 20 Desember 2012. Selama sembilan tahun menikah, keduanya dikaruniai dua orang anak bernama Aleena Naira Hana Hutapea dan Adreena Naira Hana Hutapea.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut