get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagalkan Tawuran Berdarah, Polsek Kudus Kota Bubarkan Gangster Gubwah Mistery

Satresnarkoba Polres Kudus Tangkap Dua Tersangka Kasus Obat Terlarang dan Narkotika

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Kudus Tangkap Dua Tersangka Kasus Obat Terlarang dan Narkotika. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kudus dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah Kabupaten Kudus. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda,” kata  Heru.

Kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Nova Agung Dahliawan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Taman Bumi Wangi, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi masing-masing 10 butir tablet dan satu bungkus plastik klip berisi lima butir tablet warna putih berlogo Y, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, Nova mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari Muhammad Rica Setyawan alias Resa. Berdasarkan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus kemudian mengamankan Muhammad Rica Setyawan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di belakang sebuah toko di Jalan Kudus–Kayen, wilayah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Nurbyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.

“Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami dalami. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti obat terlarang,” lanjut Nurbyanto.

Atas perbuatannya, Muhammad Rica Setyawan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan dalam kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Polisi menangkap Yulian Aris Diyanto alias Acong pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di rumahnya di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik klip bekas berisi sisa serbuk sabu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka.

Menurut Nurbyanto, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli sekaligus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Seluruh tersangka kami jerat dengan pasal sesuai undang-undang yang berlaku, baik Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Yulian Aris Diyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah Kabupaten Kudus.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut