Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Hampir 6 Kg Ganja dan Tangkap 2 Pengedar
SALATIGA, iNewsPantura.id – Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti hampir 6 kilogram ganja serta sabu dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada pertengahan Juli 2026.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap FIU (37), warga Argomulyo, yang kemudian mengungkap keterlibatan rekannya, CH alias Hansen (25), warga Kecamatan Tingkir.
"Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku mengedarkan narkotika dengan sistem tempel di sejumlah lokasi di Kota Salatiga," ujar Kapolres.
Polisi kemudian menyisir sembilan lokasi penyimpanan dan menemukan paket sabu yang disembunyikan di berbagai titik. Pengembangan penyidikan juga mengarah pada peredaran ganja. Dari penggeledahan rumah kos yang ditempati kedua tersangka di kawasan Pengilon, Mangunsari, Sidomukti, petugas menemukan ganja siap edar beserta timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan pengemasan.
Awalnya polisi mengamankan barang bukti 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja. Penyidikan berlanjut setelah diketahui tersangka masih menunggu kiriman ganja melalui jasa ekspedisi.
Berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai, pada 17 Juli 2026 Satresnarkoba menerima penyerahan dua paket ganja seberat 2.075,6 gram. Dengan tambahan tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.
Kapolres menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Salatiga dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Editor: Suryo Sukarno