Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Bantuan Rp25 Juta per RT, Agustina Pastikan Dana Tepat Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Bahas RUU Kawasan Industri, Wali Kota Semarang Soroti Pembagian Kewenangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:37 WIB
  • author Dimas Yuli
Bahas RUU Kawasan Industri, Wali Kota Semarang Soroti Pembagian Kewenangan
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan usulan pembagian kewenangan dalam RUU Kawasan Industri saat menerima Panja Komisi VII DPR RI. Foto : iNewsPantura.id/ Dimas Y

SEMARANG, iNewsPantura.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

Usulan tersebut disampaikan Agustina saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang. 

Kunjungan Panja Komisi VII DPR RI merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Kawasan Industri yang bertujuan mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini mengatur penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia. Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena merupakan kawasan industri strategis milik negara yang terus berkembang di Jawa Tengah.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty didampingi Wakil Ketua Tim Lamhot Sinaga, serta dihadiri Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran Direksi PT KIW, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.

Dalam paparannya, Agustina menegaskan pemerintah pusat sebaiknya berfokus pada penyusunan kebijakan nasional serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara pemerintah provinsi berperan memperkuat koordinasi lintas daerah, dan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan membina industri kecil dan menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan dengan IKM lokal, serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.

"Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat," ujar Agustina.

Selain itu, ia menilai pengembangan kawasan industri harus diimbangi dengan penyiapan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan industri digital dan industri hijau melalui kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), dan perguruan tinggi.

Pada kesempatan tersebut, Agustina juga memaparkan capaian investasi Kota Semarang yang menunjukkan tren positif. Realisasi investasi pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025, atau melampaui target yang telah ditetapkan. Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran menjadi penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terbesar dengan nilai Rp1,69 triliun.

Usai pertemuan, Panja Komisi VII DPR RI meninjau langsung fasilitas operasional Kawasan Industri Wijayakusuma, termasuk sistem pengelolaan limbah dan infrastruktur kawasan.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan turut menyoroti kebutuhan peningkatan akses transportasi menuju KIW. Kawasan industri yang mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja itu dinilai belum memiliki pemberhentian kereta api, sehingga Komisi VII DPR RI berencana berkoordinasi dengan PT KAI untuk menindaklanjuti usulan penyediaan akses tersebut.

Agustina berharap penyusunan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong terciptanya kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut