Polres Salatiga Tangkap Residivis Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan
SALATIGA, iNewsPantura.id – Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang residivis berinisial GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 milik warga yang diparkir di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo.
Korban diketahui memarkir kendaraannya pada Minggu (5/7/2026) malam tanpa mengunci stang. Keesokan paginya, Senin (6/7/2026), motor tersebut sudah raib sehingga korban melapor ke Polres Salatiga.
Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas akhirnya menangkap GR di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, pada Jumat (17/7/2026) dini hari.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Honda Supra 125 milik korban, STNK kendaraan, tas selempang, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian," kata Kapolres saat konferensi pers.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Polisi juga mendalami pengakuan GR yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Salatiga, di antaranya curanmor di kawasan Dukuh, Sidomukti, serta pencurian sepeda di Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.
Saat ini Satreskrim Polres Salatiga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain dan mencari korban maupun barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Editor : Suryo Sukarno