Daerah Tak Berwenang, 78 Gerai KDKMP Kendal Menunggu Keputusan Pusat
KENDAL, iNewsPantura.id - Niat memperkuat ekonomi desa lewat gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kendal mulai diuji oleh persoalan paling mendasar yakni lahan.
Bukan soal anggaran, bukan pula minimnya minat desa, melainkan benturan aturan yang membuat pemerintah daerah tak leluasa melangkah.
Bukan satu atau dua desa yang bermasalah. Sebanyak 78 titik kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kendal diusulkan sebagai lokasi gerai KDKMP, memunculkan konflik kebijakan antara target program dan aturan perlindungan lahan.
Di titik inilah program nasional berhadapan langsung dengan realitas lapangan.
Pemerintah Kabupaten Kendal tak menampik kondisi tersebut. Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyebut persoalan lahan menjadi benang kusut yang belum menemukan ujung.
Daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan memberikan toleransi atas penggunaan lahan LP2B.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mencatat, sedikitnya 78 titik lahan LP2B diusulkan sebagai lokasi gerai KDKMP.
Jumlah ini bukan kecil dan mencerminkan persoalan struktural: keterbatasan aset desa yang belum sepenuhnya terjawab oleh kebijakan.
Di tingkat kecamatan, masalah serupa muncul. Desa yang tak punya tanah, desa yang lahannya sempit, hingga desa yang harus meminjam aset instansi lain.
Semua berujung pada satu harapan yang sama: kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.
Tanpa ruang kebijakan yang fleksibel, gerai KDKMP di Kendal berpotensi berjalan di tempat—bukan karena desa tidak siap, tetapi karena aturan belum menemukan titik temu.
Editor : Eddie Prayitno