get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Sosial Bumdesma Singorojo Rp395 Juta Disalurkan untuk Warga Prasejahtera

E-Tilang Digital Mulai Diterapkan di Kendal, Tekan Pungli di Lapangan

Jum'at, 06 Februari 2026 | 12:56 WIB
header img
Petugas melakukan tilang digital berbasis handheld di jalan lingkar Kaliwungu. (Foto: Eddie prayitno/iNews).

KENDAL,iNewsPantura.id – Penegakan hukum lalu lintas di Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal mulai menerapkan sistem e-tilang digital berbasis perangkat handheld.

Dengan sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas yang terjaring dapat langsung diproses di lokasi kejadian secara cepat dan transparan.

Penerapan e-tilang digital tersebut dilakukan saat operasi di Jalan Lingkar Kaliwungu, jumat (6/2/2026). Sejumlah petugas tampak melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, khususnya sepeda motor, yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata.

Melalui perangkat handheld, petugas langsung memasukkan data pelanggar ke dalam sistem e-tilang nasional. Setelah proses pendataan selesai, pelanggar menerima barcode e-tilang sebagai bukti penindakan resmi tanpa harus melalui proses manual yang selama ini dinilai memakan waktu.

Kasatlantas Polres Kendal melalui Kanit Turjawali, Ipda Veri Okta Dwi Saputra, menjelaskan bahwa penerapan e-tilang digital merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

“Dengan sistem e-tilang ini, semua proses tercatat secara digital. Tidak ada lagi proses berbelit, semuanya jelas dan transparan. Ini juga untuk meminimalkan potensi pungutan liar di lapangan,” ujarnya.

Pada hari keempat pelaksanaan Operasi Candi 2026, Satlantas Polres Kendal menitikberatkan penindakan pada pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Ipda Veri, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, serta berboncengan lebih dari dua orang.

“Pelanggaran-pelanggaran ini terlihat sepele, tetapi risikonya sangat besar dan sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Keunggulan utama dari sistem e-tilang digital ini adalah efisiensi proses penindakan. Barcode e-tilang yang diterima pelanggar berisi data identitas pelanggar, jenis pelanggaran, serta informasi waktu konfirmasi.

Dengan mekanisme tersebut, pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan, sebagaimana sistem tilang konvensional. Hal ini dinilai lebih praktis dan menghemat waktu, baik bagi pelanggar maupun aparat penegak hukum.

“Semua sudah terintegrasi. Pelanggar cukup mengikuti prosedur yang tertera dalam barcode e-tilang,” jelas Ipda Veri.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Imanual, mengaku terjaring operasi karena melawan arus saat hendak pulang usai beraktivitas di Kawasan Industri Kendal (KIK). Ia mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut berisiko tinggi.

“Saya kira aman karena jaraknya dekat. Setelah dijelaskan petugas, ternyata bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ini jadi pelajaran buat saya,” ungkapnya.

Melalui penerapan e-tilang digital berbasis perangkat handheld ini, Satlantas Polres Kendal berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kendal.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tujuan utama kami bukan menindak, tetapi mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” ucapnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut