Kepergok Petik Cabai Tengah Malam, Pria Asal Bojonegoro Ditangkap di Geneng Blora
BLORA, iNewsPantura.id- Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap Polsek Jepon Polres Blora usai kedapatan mencuri cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban berinisial D awalnya mendapat laporan adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawahnya.
Saat dicek, korban memergoki pelaku sedang memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung.
Pelaku sempat kabur ke area persawahan yang gelap setelah diteriaki maling.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim Unit Reskrim Polsek Jepon mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modusnya mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sepeda motor,” kata Junaidi.
Meski sempat melarikan diri, pelaku meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, serta sepeda motor Suzuki Satria F putih bernopol K-6527-OH di lokasi kejadian.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora dan berhasil menangkap pelaku di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng tanpa perlawanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 740 ribu. Polisi menyita barang bukti berupa cabai hasil curian, sepeda motor, serta pakaian milik pelaku.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jepon dan dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Suryo Sukarno