Target Pendapatan Parkir Purworejo Naik Rp336,6 Juta, DPRD Minta Dishub Berbenah
PURWOREJO, iNewsPantura.id - Target pendapatan sektor parkir pada APBD Perubahan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan naik sebesar Rp336.657.000. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026 antara DPRD Kabupaten Purworejo bersama Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati, mengatakan kenaikan target pendapatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dishub setelah mencermati potensi riil sektor parkir di Kabupaten Purworejo. Menurutnya, Komisi III berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah meskipun sebelumnya terdapat berbagai alasan dari pengelola parkir terkait menurunnya setoran.
"Alhamdulillah kita bisa menaikkan target sebesar Rp336.657.000. Ini merupakan kerja keras Komisi III bersama Dishub," kata Tursiyati.
Ia menjelaskan, tambahan target tersebut berasal dari pendapatan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebesar Rp291.657.000 dan Tempat Khusus Parkir (TKP) sebesar Rp45.000.000. Sementara sektor pendapatan Dishub di luar parkir tidak mengalami perubahan dibandingkan target sebelumnya.
Tursiyati mengungkapkan, pada APBD murni Tahun 2026 target pendapatan Dishub ditetapkan sebesar Rp9.882.690.500. Saat pembahasan awal KUA-PPAS Perubahan, target tersebut turun menjadi Rp6.769.739.420. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama Komisi III, target pendapatan kembali dinaikkan menjadi Rp7.106.396.420.
"Dengan demikian pada APBD Perubahan ada kenaikan target pendapatan. Harapan kami tentu seluruh target tersebut dapat tercapai dan terealisasi dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi III juga memberikan perhatian serius terhadap capaian pendapatan parkir di sejumlah rayon yang dinilai masih jauh dari target. Hingga Agustus 2026, terdapat dua rayon parkir di wilayah Kota Purworejo yang realisasinya masih berada di bawah 30 persen.
Menurut Tursiyati, kondisi tersebut harus segera menjadi bahan evaluasi Dishub. Ia meminta organisasi perangkat daerah tersebut tidak hanya memberikan teguran kepada koordinator maupun juru parkir, tetapi juga mengambil langkah yang lebih tegas apabila diperlukan.
"Kami memberikan warning kepada Dishub agar segera mengambil langkah-langkah. Inventarisasi dan investigasi harus dilakukan untuk mengetahui apa penyebab rendahnya capaian di rayon tersebut. Jangan hanya memberikan peringatan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap manajemen, tata kelola, maupun sumber daya manusianya," tegasnya.
Ia menilai, apabila pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, Dishub perlu melakukan penyegaran terhadap personel yang bertugas. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi pendapatan parkir dapat tergarap secara optimal.
"Kami ingin parkir benar-benar dikelola sesuai potensi yang ada. Potensinya berapa, targetnya berapa, lalu realisasinya juga harus masuk akal dan realistis. Jangan sampai potensi besar tetapi realisasinya jauh dari harapan," katanya.
Saat ini, lanjut Tursiyati, Dishub sedang melakukan kajian potensi parkir bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dijadwalkan selesai pada akhir Agustus 2026. Komisi III akan menjadikan hasil kajian tersebut sebagai dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir dan penetapan target pendapatan daerah.
"Nanti setelah kajian UGM selesai, kami akan melihat sejauh mana hasilnya. Dari situ Komisi III akan melakukan evaluasi apakah target yang ditetapkan sudah sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Purworejo. Harapan kami, pengelolaan parkir ke depan semakin baik dan pendapatan daerah dapat terus meningkat," terang Tursiyati.
Editor : Suryo Sukarno