Pemalang, Pantura.iNews.id - Raperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Pemalang, Rabu 8 September 2021, dipimpin Ketua DPRD, Tatang Kirana.
Raperda tersebut di antaranya raperda rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kemudian, raperda penyelenggaraan kepemudaan, dan terakhir raperda penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Setelah mendapat disetujui seluruh anggota DPRD Pemalang yang hadir, keempat raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi perda.
“Alhamdulilah, saya bersyukur, beberapa raperda sudah mendapat persetujuan penetapan dari DPRD Pemalang, kami sampaikan apresiasi,” ujar Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Selanjutnya, disetujui juga perubahan Propemperda tahun 2021, Raperda penyelenggaraan kesehatan sosial, raperda pembentukan Desa Sodong Basari, serta raperda persetujuan pembangunan gedung.
Editor : Amin Nurrokhman