Pemalang, iNewsPantura.id - Langkah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo meminta Mentri Sosial, Tri Rismaharini agar bank dan agen penyalur program
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayahnya untuk diganti, mendapat dukungan dari DPRD Pemalang.
Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, Rabu 29 September 2021 mengatakan, selama ini DPRD konsen dengan persoalan karut-marutnya BPNT di Kabupaten Pemalang. Dia pun mengapresiasi bupati yang mengambil langkah menyurati Kemensos dengan meminta penggantian bank dan Agen.
"Kami rasa ini terobosan positif yang dilakukan oleh pak bupati. Selama ini kita tahu distribusi BPNT pada tingkatan agen atau E-warung tidak sesuai dengan Petunjuk Umum (Pedum) BPNT yang ada, misalnya dari 13000 PKM di Pemalang harusnya ada 500an E-warung namun saat ini hanya tercatat 250-an E-Warung," ujarnya.
Lebih lanjut, Tatang berharap, jika surat ditanggapi nanti, dia ingin ada evaluasi menyeluruh pada pendistribusian BPNT yang disesuaikan oleh Pedum.
"Kami inginnya perbaikan jangan hanya di tingkat agen saja harus sampai akar rumput. Jangan sampai ada monopoli dari pihak manapun yang mengambil keuntungan yang tidak wajar dengan adanya program BPNT ini," ungkapnya.
Bahkan ketika melakukan reses di Dapil beberapa waktu lalu, Tatang mengaku masih menemukan fakta dugaan adanya semacam monopoli pada komoditi BPNT yang didistribusikan ke KPM.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo meminta agar bank dan agen penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayahnya untuk diganti. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Permintaan penggantian bank penyalur BPNT tersebut dibenarkan Kepala Dinas (Dinsos) Pemalang, Slamet Masduki. Permintaan tersebut kata Slamet, sudah disampaikan melalui surat resmi yang ditanda-tangani bupati dan dikiriman ke Mensos.
"Surat sudah kita kirimkan sejak bulan Mei. Kami masih menunggu keputusan dari Mensos nantinya akan seperti apa," kata Slamet dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Rabu 28 September 2021.
Editor : Amin Nurrokhman