BI Purwokerto Musnahkan 6.461 Lembar Uang Palsu, Tegaskan Perang Lawan Pemalsuan
PURWOKERTO, iNewsPantura.id — Komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah kembali ditegaskan. Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) wilayah Banyumas Raya memusnahkan 6.461 lembar uang palsu hasil temuan perbankan dan laporan masyarakat.
Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan akumulasi temuan sejak 2023 hingga Oktober 2025. Ribuan lembar uang ilegal tersebut dipastikan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Christoveny, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, perwakilan BIN Daerah Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kantor Bea Cukai Purwokerto, serta pimpinan perbankan di wilayah Banyumas Raya.
Christoveny menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh jajaran Botasupal dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu.
“Kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah serta menciptakan sistem pembayaran yang aman dan terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif. Setiap kejahatan terhadap Rupiah akan ditindak tanpa toleransi,” tegasnya.
Adapun proses pemusnahan dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Mesin tersebut menghancurkan uang kertas menjadi partikel-partikel kecil atau limbah racikan, sehingga tidak dapat direkonstruksi kembali.
Untuk mencegah peredaran uang palsu, Bank Indonesia Purwokerto terus mengintensifkan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat bertransaksi tunai guna memastikan keaslian uang.
Melalui penguatan sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat, upaya menjaga stabilitas sistem pembayaran dan kepercayaan terhadap Rupiah di wilayah Banyumas Raya diharapkan semakin kuat.
Editor : Suryo Sukarno