Belum Lolos Audit Pasti Pas, SPBU Jenderal Sudirman Kudus Ditutup Sementara
KUDUS,iNewsPantura.id – Aktivitas penyaluran bahan bakar di SPBU 44.593.22 Jenderal Sudirman, Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, dihentikan sementara sejak Selasa (4/8). Penutupan dilakukan PT Pertamina Patra Niaga karena SPBU tersebut belum memenuhi persyaratan dalam Program SPBU Pasti Pas, standar pelayanan yang wajib dipenuhi seluruh jaringan SPBU Pertamina.
Akibat penghentian operasional tersebut, pengendara yang hendak mengisi bahan bakar terpaksa mencari SPBU lain. Akses masuk ke area SPBU juga ditutup menggunakan rambu penutup yang dipasang melintang di pintu masuk.
Manajer SPBU Jenderal Sudirman, Mansur Syah, menjelaskan penutupan merupakan sanksi administratif karena SPBU belum berhasil memperoleh sertifikat Program Pasti Pas.
Menurutnya, pihak SPBU sebenarnya telah mengikuti proses sertifikasi, namun belum lolos audit yang dilakukan Pertamina.
"SPBU ini sudah mendaftar, tetapi memang belum lolos audit. Masih ada beberapa fasilitas yang belum lengkap sehingga dikenai sanksi penghentian operasional sementara," kata Mansur, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang masih harus dipenuhi meliputi kelengkapan sarana dan prasarana, seperti pemasangan stiker CCTV pada totem SPBU, stiker kerja sama, penyempurnaan beberapa bagian fisik bangunan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi dan penyediaan layanan nitrogen sesuai standar Pertamina.
Mansur memastikan penghentian operasional tidak berkaitan dengan ketersediaan bahan bakar. Seluruh stok BBM di SPBU tersebut masih dalam kondisi aman.
Berdasarkan data Rabu (5/8) pagi, stok Pertalite tercatat hampir 40 ribu liter, Pertamax sekitar 10 ribu liter, Pertamax Dex 4.200 liter, dan Pertamax Turbo sekitar 3.500 liter.
Ia menargetkan proses pembenahan administrasi maupun fasilitas dapat diselesaikan dalam dua hari sebelum diajukan kembali kepada Pertamina untuk menjalani audit ulang.
"Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan dinyatakan sesuai, sanksi akan dicabut. Kami optimistis seluruh proses bisa selesai dalam waktu satu pekan," ujarnya.
Selama penutupan berlangsung, operasional penjualan BBM berhenti total sehingga seluruh karyawan untuk sementara tidak dapat menjalankan aktivitas pelayanan seperti biasa.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sonhaji, membenarkan bahwa penghentian operasional tersebut merupakan sanksi administratif dari Pertamina.
Ia menegaskan, penutupan sementara itu bukan disebabkan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan bahan bakar, melainkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan Program SPBU Pasti Pas yang belum dipenuhi.
"Masih ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi standar Pertamina dalam audit Program Pasti Pas," kata Sonhaji.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan manajemen SPBU untuk memantau proses pembenahan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, manajemen dapat mengajukan audit ulang kepada Pertamina. Apabila hasil verifikasi menyatakan seluruh standar telah terpenuhi, operasional SPBU akan kembali dibuka untuk melayani masyarakat.
Editor : Eddie Prayitno