Edan! Ada Apa Ini Lelang Parkir Purwokerto Penawar Rp3,3 Miliar Kalah dari Pemenang Rp2,3 Miliar
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Proses lelang kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto memantik polemik. Penawar tertinggi justru tersingkir, sementara pemenang tercatat mengajukan nilai hampir Rp1 miliar lebih rendah.
Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS), M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukum, resmi melayangkan somasi terbuka dan menyiapkan gugatan hukum atas hasil seleksi yang hanya menetapkan satu pemenang dari enam peserta.
Langkah hukum itu ditujukan kepada Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir yang berkantor di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.
Sengketa mencuat setelah terbit Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai satu-satunya pemenang.
Paket kerja sama tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar untuk masa lima tahun dengan metode satu sampul pascakualifikasi sistem gugur.
Enam perusahaan mengikuti proses. PT AKAS mengajukan penawaran tertinggi Rp3,3 miliar. Namun, penawaran pemenang berada di kisaran Rp2,3 miliar. Selisih hampir Rp1 miliar inilah yang kini dipersoalkan.
Kuasa hukum PT AKAS, H Djoko Susanto SH, menilai terdapat persoalan transparansi dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses evaluasi.
"Klien kami sudah mengajukan penawaran sekitar Rp3,3 miliar dan masuk sistem. Namun justru dinyatakan kalah. Kami meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara transparan," ujarnya.
Pihaknya memberi tenggat maksimal tiga kali 24 jam kepada panitia untuk meninjau ulang hasil seleksi. Jika diabaikan, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dalam dokumen evaluasi, lima dari enam peserta dinyatakan tidak lulus administrasi. Alasan yang dicantumkan antara lain sertifikat ISO berstatus suspend/tidak aktif, kualifikasi tenaga ahli tidak terpenuhi, serta jaminan penawaran yang dinilai tidak sesuai dokumen pemilihan.
Burhanudin mengaku menghormati proses lelang, tetapi mempertanyakan proporsionalitas evaluasi administrasi yang berujung pada gugurnya penawaran bernilai miliaran rupiah.
"Selisih hampir Rp1 miliar itu bukan angka kecil. Kalau memang ada kekurangan administrasi, apakah itu serta-merta menggugurkan nilai sebesar itu? Ini yang ingin kami uji," ujar Burhanudin.
Ia menekankan, pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas layanan publik, bukan sekadar proyek teknis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas sekaligus Ketua Tim Pemilihan, Wahyudiono ST, menyatakan mekanisme sudah berjalan sesuai ketentuan. Pihak peserta yang keberatan dipersilakan menempuh prosedur sanggah dalam waktu yang telah disediakan.
"Sesuai pengumuman dipersilahkan bagi peserta yang keberatan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan," katanya singkat.
Sistem gugur dalam lelang satu sampul memang mensyaratkan seluruh dokumen administrasi dan teknis harus terpenuhi. Namun, ketika selisih nilai mencapai hampir Rp1 miliar, apakah ini murni soal administrasi, atau ada hal lain yang perlu dibuka lebih terang.
Editor : Suryo Sukarno