get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Debt Collector Adang Mobil Rental di Tol Kaligawe, Salah Sasaran dan Lukai Korban

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:33 WIB
header img
Petugas Polda Jawa Tengah menunjukkan puluhan sepeda motor hasil pengungkapan sindikat kredit fiktif lintas provinsi. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadahan sepeda motor hasil kredit fiktif skala besar lintas provinsi. Sebanyak 87 unit sepeda motor berbagai jenis disita dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela.

“Ini sindikat terorganisir. Mereka memanfaatkan celah administrasi pembiayaan untuk mendapatkan kendaraan secara melawan hukum, lalu mengirimkannya ke luar daerah,” ujar Muhammad Anwar Nasir.

Polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sedangkan S bertugas mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas sekaligus menyiapkan tempat penyimpanan motor sebelum dikirim.

Modus yang digunakan adalah mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke perusahaan leasing. Setelah unit diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan dan kendaraan langsung dikumpulkan untuk dikirim ke gudang di Bandung melalui ekspedisi kereta api.

“Kendaraan yang sudah keluar dari dealer langsung kami kumpulkan. Karena BPKB dan STNK belum terbit, mereka menggunakan STCK sebagai dokumen pengiriman,” jelasnya.

Selain dua tersangka, polisi masih memburu seorang berinisial AM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). AM diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan.

Wakapolda Jateng Latief Usman yang turut mengecek barang bukti mengapresiasi kinerja jajaran Ditreskrimum.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat dan perusahaan pembiayaan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya,” tegas Latief Usman.

Tercatat sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIFGROUP dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk pengajuan kredit.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbalan sesaat dengan meminjamkan KTP untuk kredit. Risiko hukumnya besar dan bisa menyeret yang bersangkutan dalam perkara pidana,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut