get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi

6 Debt Collector Adang Mobil Rental di Tol Kaligawe, Salah Sasaran dan Lukai Korban

Kamis, 26 Februari 2026 | 00:48 WIB
header img
Enam tersangka debt collector diamankan petugas Polda Jawa Tengah usai terlibat penghadangan mobil rental di Exit Tol Kaligawe, Semarang. (Foto : Istimewa).

SEMARANG, iNewsPantura.id – Tim Jatanras Polda Jawa Tengah meringkus enam debt collector (DC) atau mata elang (matel) yang melakukan penghadangan dan perampasan mobil di Exit Tol Kaligawe, Semarang, Sabtu (7/2/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di kantor pembiayaan Woori Finance, kawasan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan peristiwa bermula saat mobil rental yang dikendarai rombongan asal Jepara hendak berwisata ke Kabupaten Semarang. Saat melintas di Exit Tol Kaligawe, kendaraan tersebut tiba-tiba dihadang sejumlah debt collector.
“Korban ini rombongan dari Jepara mau wisata ke Kabupaten Semarang,” ujar Artanto.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang pria menunjukkan foto pelat nomor kendaraan yang diduga sama dengan mobil yang mereka incar. Meski pengemudi dan penumpang telah menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan rental, para pelaku tetap memaksa.

Seorang pria bahkan mengambil kunci mobil melalui celah jendela yang terbuka. Tak lama kemudian, pintu mobil berhasil dibuka dan para pelaku berusaha merebut kendaraan secara paksa. Penumpang berteriak meminta tolong saat aksi berlangsung.

“Mereka merampas kunci mobil yang masih menempel, sehingga salah satu korban mengalami luka lecet di tangan,” kata Artanto.

Setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut dipastikan tidak memiliki tunggakan angsuran. Kendaraan itu murni mobil rental dan tidak terkait persoalan kredit macet.

“Tidak ada masalah angsuran. Mereka salah sasaran,” tegas Artanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menyatakan enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memiliki sertifikat SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia).
Menurut Anwar, para pelaku mengaku melakukan eksekusi kendaraan berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan PT KPS. Namun, tindakan tersebut dilakukan tanpa verifikasi yang tepat sehingga berujung salah target.

“Fakta penyelidikan menunjukkan kendaraan yang dicegat tidak memiliki tunggakan. Kesalahan identifikasi menjadi pemicu utama aksi tersebut,” ujar Anwar di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Kasus ini menuai kecaman publik karena aksi penghadangan terjadi di tepi jalan tol dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Polisi menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan.

Polda Jateng juga mengimbau perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan untuk menjalankan prosedur sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut