get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Debt Collector Adang Mobil Rental di Tol Kaligawe, Salah Sasaran dan Lukai Korban

Tiga Rumah Meledak dalam Sepekan, Polda Jateng Tegaskan Ancaman 15 Tahun Penjara Peracik Petasan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:05 WIB
header img
Serangkaian ledakan petasan merusak sejumlah rumah terjadi di wilayah Jateng. Foto : dok

SEMARANG, iNewsPantura.id – Rentetan ledakan akibat peracikan petasan ilegal kembali terjadi di Jawa Tengah. Dalam kurun waktu sepekan, tiga rumah di wilayah berbeda meledak saat proses pembuatan petasan berlangsung. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan berkonsekuensi hukum berat.

Ledakan pertama terjadi Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik meledak di dalam rumah. Bangunan rumah turut mengalami kerusakan.

Rabu (18/2), ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak hebat, mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Peristiwa serupa terulang Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses peracikan petasan.
Menanggapi kejadian tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran melakukan penindakan tegas terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal.

Dalam operasi 17–20 Februari 2026, jajaran kepolisian di sejumlah daerah seperti Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Bahan yang diamankan antara lain bubuk belerang (Sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (Carbon). Secara umum bahan tersebut digunakan untuk kebutuhan industri dan pertanian. Namun jika diracik tanpa standar keamanan menjadi bahan peledak, risikonya sangat besar.

Pada Kamis (19/2), Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan hasil operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan menjelang Ramadhan 2026.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang penggunaan bahan kimia untuk kepentingan sah, namun akan menindak tegas penyalahgunaannya.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” tegas Artanto di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban justru remaja dan anak-anak muda.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama. Kami masih mendalami jalur distribusi bahan yang disalahgunakan, termasuk peredarannya melalui media sosial dan platform daring,” tambahnya.

Polisi juga mengingatkan bahwa dampak ledakan tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas tersebut. Rumah dan kendaraan bisa rusak, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Secara hukum, pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah. Orang tua juga harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut