get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Oknum Polisi Diduga Satroni Istri Orang di Pekalongan, Digerebek Suami yang Sedang Ronda

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:02 WIB
header img
Menunjukan barang bukti mi berformalin yang digerebeg jajaran Polda Jawa Tengah. Wisnu Wardhana/iNews

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin di Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mi yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujar Djoko saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

Lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi mi basah. Sementara lokasi kedua merupakan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Boyolali.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar satu ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya mencampurkan satu liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang berpotensi merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar serta melaporkan jika menemukan aktivitas produksi makanan yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut