Dua Kasus Besar, Pembunuhan di Demak dan Pembobolan Minimarket di Kendal Diungkap Polda Jateng

SEMARANG, iNewsPantura.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dua kasus besar yang menjadi sorotan publik, yakni pembunuhan terhadap seorang wanita muda di Demak dan penangkapan kawanan pencuri spesialis pembobol minimarket di Kendal.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025). Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat.
Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang wanita muda di Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak, pada 24 Juni 2025. Korban ditemukan tak bernyawa di area persawahan dengan luka memar di leher dan tubuh.
“Pelaku mencekik korban hingga meninggal lalu mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua, tim Resmob Ditreskrimum bersama Polres Kendal menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket dan toko kelontong. Aksi mereka terjadi pada 22 April 2025 dengan nilai kerugian lebih dari Rp450 juta.
“Modus mereka adalah berpura-pura menjadi pembeli di siang hari untuk survei lokasi, lalu beraksi pada malam hari dengan masuk melalui atap dan merusak pintu gudang,” terang Dwi Subagio.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia, alat-alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok hasil curian. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron dan masuk DPO.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan seorang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Perwakilan Alfamart, Daru, menyampaikan apresiasi kepada Polda Jateng atas pengungkapan cepat kasus tersebut yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha ritel.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus meningkatkan upaya preemtif, preventif, dan represif untuk menjaga keamanan wilayah.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” tegas Artanto.
Editor : Eddie Prayitno