Nasabah Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Bisa Lapor ke Posko di Polres Kendal
KENDAL,iNewsPantura.id – Dugaan macetnya pembayaran simpanan nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhakti Makmur Jaya Boja mendapat perhatian serius aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Untuk merespons keresahan masyarakat, Polres Kendal membuka posko pengaduan khusus bagi para nasabah.
Posko ini dibuka sebagai langkah antisipasi guna mencegah potensi konflik sosial, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara resmi. Layanan pengaduan tersebut beroperasi selama 24 jam.
Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, mengatakan pembukaan posko merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar sebelumnya.
“Posko ini untuk menampung aduan masyarakat, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Kami imbau masyarakat melapor dengan membawa dokumen yang dimiliki,” ujarnya.
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Polres Kendal tersebut juga melibatkan Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, serta sejumlah instansi terkait seperti DPRD, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, hingga Badan Kesbangpol.
Dalam kasus ini, potensi kerugian nasabah diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga kini, pihak pengelola koperasi belum dapat mengembalikan dana nasabah yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Boja dan Brangsong.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor langsung ke Polres Kendal atau melalui polsek setempat untuk kemudian diarahkan ke posko pengaduan.
Selain membuka layanan aduan, aparat kepolisian juga mulai melakukan langkah pengamanan terhadap aset koperasi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kemungkinan pengembalian dana kepada nasabah tetap terbuka.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kendal membentuk tim gabungan yang dipimpin Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan dukungan Satbinmas dan Satintelkam. Tim ini bertugas menginventarisasi aset serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi, sembari menunggu proses penanganan kasus berjalan.
Editor : Eddie Prayitno