Polres Kendal Ringkus Karyawan Swasta Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
KENDAL,iNewsPantura.id — Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap AF (26), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Ia diamankan petugas lantaran diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap keponakan kandungnya sendiri, ATA (10), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) di wilayah Kota Semarang, setelah pelaku sempat buron.
"Benar, pelaku saat ini sudah kami amankan karena perbuatannya. Laporan resmi masuk ke kami pada Kamis (21/5/2026) dan alhamdulillah pelaku sudah berhasil kami tangkap di Semarang," ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar di Mapolres Kendal, Jumat (29/5/2026).
Modus Saat Rumah Sepi
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut diketahui telah dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali. AF melancarkan aksinya di rumah korban yang terletak di daerah Kaliwungu dengan memanfaatkan situasi lingkungan sekitar saat sedang sepi.
"Tersangka merasa nafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan sepi. Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan guna melayani nafsu bejatnya," papar Kapolres. Korban yang masih di bawah umur tidak dapat melakukan perlawanan di bawah intimidasi pelaku.
Sempat Viral dan Kabur ke Hutan
Kasus ini sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan luas di media sosial. Setelah menyadari perbuatannya ramai diperbincangkan netizen, pelaku AF memilih melarikan diri dan sempat bersembunyi di dalam area hutan di kawasan Kaliwungu Selatan. Pelarian tersebut berakhir setelah tim gabungan Polres Kendal melacak posisi pelaku dan menangkapnya di Semarang dalam waktu dua hari.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti fisik. Dari sisi korban, diamankan 1 buah gamis lengan panjang warna pink, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah celana dalam warna pink, serta 1 buah miniset warna putih motif pink. Sementara dari pelaku, disita 1 buah kaos warna biru, 1 buah celana pendek warna hitam, dan 1 buah celana dalam warna biru.
Pendampingan Trauma Healing
Saat ini, korban ATA telah dikembalikan kepada pihak orang tua. Polisi menyatakan korban masih mengalami trauma mendalam dan terpukul atas peristiwa yang menimpanya.
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Kendal telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Kendal dan Dinas Sosial Kabupaten Kendal guna pemulihan psikis dan mental korban," pungkas AKBP Hendry.
Atas perbuatannya, AF kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP. Karyawan swasta ini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
Editor : Eddie Prayitno