Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Lawan Arah, Sedan Putih TNKB B 333 GO Tak Terdaftar 
Advertisement . Scroll to see content

Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Semarang, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Kamis, 30 April 2026 | 14:16 WIB
  • author Donny Marendra
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Semarang, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Tersangka pelaku inisial AA, kasus penikaman terhadap kakak kandung digiring petugas ke Mapolrestabes Semarang. Foto : iNewsPantura.id/ Donny M

SEMARANG, iNewsPantura.id – Seorang remaja di Kota Semarang tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri. Aksi penikaman tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Pelaku berinisial AA (18) ditangkap polisi setelah menusuk kakaknya, MZH, hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (25/4/2026) di depan rumah mereka di kawasan Jalan Kakap, Kota Semarang.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mengejar korban di depan rumah. Keduanya sempat berputar di lokasi sebelum akhirnya pelaku menusuk korban dari arah belakang.

Tusukan tersebut membuat korban terjatuh. Meski sempat berdiri, korban akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu persoalan sepele yang berujung fatal.

“Peristiwa berawal saat korban dan tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras. Saat itu korban mengucapkan kata-kata yang dianggap meremehkan tersangka,” ujarnya.

Ucapan tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati hingga akhirnya nekat melakukan penikaman.

Menurut polisi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Usai kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa kakaknya sendiri.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut