get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja Kamtibmas Polrestabes Semarang Tunjukkan Tren Positif di Tahun 2025

Tragedi Tol Krapyak: Sopir hingga Dirut PO Jadi Tersangka

Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:09 WIB
header img
Kapolrestabes Semarang menunjukan barang bukti kasus kecelakaan bus cahaya trans. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu

SEMARANG, iNewsPantura.id - Pengusutan kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak, Kota Semarang, terus berkembang. Selain mengungkap penyebab teknis kecelakaan yang menewaskan 16 orang, penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan otobus.

Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka. Ia terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu saat mengemudikan kendaraan. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun hasil verifikasi menunjukkan data tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menjelaskan hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM atas nama tersangka bersifat non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Pengembangan perkara mengarah pada dua tersangka lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Keduanya diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.

Tak berhenti pada level pelaksana, penyidikan juga menyasar manajemen perusahaan. Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.

Menurut Kapolrestabes, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sopir.

“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Penetapan tersangka dari unsur korporasi disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh perusahaan otobus, terutama menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Polisi memastikan akan menelusuri rantai komando keputusan di internal perusahaan, termasuk pihak yang memerintahkan kendaraan tetap beroperasi hingga aspek penganggaran perawatan.

Momentum menjelang bulan suci Ramadhan dinilai sebagai waktu yang tepat bagi perusahaan transportasi untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap armada. Kepolisian menegaskan akan berdiri di sisi korban dan keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri transportasi agar lebih disiplin dalam memenuhi regulasi dan standar operasional, demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut