get app
inews
Aa Text
Read Next : Mangkir Dua Kali, Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tersandung Dugaan Kasus UU ITE

Ditreskrimsus Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam 

Senin, 04 Mei 2026 | 23:45 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan burung kasturi kepala hitam hasil sitaan di Pelabuhan Juwana, Pati, Senin (4/5/2026). Tiga tersangka turut diamankan. (Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W).

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung kasturi kepala hitam di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan nelayan asal Juwana. Ketiganya berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39). Mereka ditangkap saat membawa puluhan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

Direktur Krimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman satwa dari wilayah Indonesia Timur menuju Pelabuhan Ikan Juwana.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 18 ekor burung kasturi lengkap dengan kandang sebagai sarana pengiriman,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku burung-burung tersebut berasal dari Papua dan rencananya akan dijual dengan harga antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per ekor.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat penyelundupan satwa dilindungi yang lebih besar di balik kasus ini.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menjelaskan bahwa burung kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

“Satwa ini berasal dari Papua dan keberadaannya sangat penting bagi kelestarian lingkungan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut