Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sawah Kekurangan Air, DPRD Purworejo Dorong Bendung Bener segera Dimanfaatkan
Advertisement . Scroll to see content

KPU Purworejo Serahkan Dokumen PAW, Ardhi Satya Sadarma Disiapkan Gantikan Sri Susilowati

Senin, 07 September 2026 | 17:06 WIB
  • author Joe Hartoyo
KPU Purworejo Serahkan Dokumen PAW, Ardhi Satya Sadarma Disiapkan Gantikan Sri Susilowati
Dokumen PAW diserahkan KPU Purworejo ke DPRD Purworejo. dokumen

PURWOREJO,iNewsPantura.id – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Partai Golkar memasuki tahapan berikutnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen hasil verifikasi calon anggota DPRD pengganti kepada DPRD Purworejo, Senin (7/9/2026).

Dokumen tersebut diserahkan Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman yang mewakili Ketua DPRD Tunaryo. Penyerahan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan turut didampingi anggota DPRD Purworejo Akhmad Afif.

Dalam proses verifikasi, KPU menetapkan Ardhi Satya Sadarma sebagai calon anggota DPRD yang berhak menggantikan almarhumah Sri Susilowati. Ardhi merupakan calon dari Partai Golkar yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Dapil Purworejo 1 pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman mengatakan, usulan PAW sebenarnya telah disampaikan beberapa waktu sebelumnya. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum hasilnya diserahkan kepada DPRD.

“Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” ujar Rokhman.

Setelah dokumen hasil verifikasi diterima, DPRD Purworejo akan melanjutkan proses administrasi PAW dengan mengusulkannya kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo.

Rokhman menjelaskan, Ardhi belum dapat langsung dilantik sebagai anggota DPRD. Pelantikan baru bisa dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD pengganti diterbitkan.

“Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh tahapan PAW harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai mekanisme penentuan calon pengganti berdasarkan perolehan suara dalam daerah pemilihan yang sama.

“Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Rokhman.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, proses PAW dilakukan setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari Ketua DPRD Purworejo mengenai berhentinya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar, Sri Susilowati, karena meninggal dunia.

KPU kemudian melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi dan hasil Pemilu 2024 untuk menentukan calon pengganti yang memenuhi ketentuan.

“Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” kata Jarot.

Proses tersebut mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jarot menjelaskan, aturan tersebut mengatur calon pengganti PAW berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan dasar perolehan suara terbanyak berikutnya.

“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” pungkasnya.

Dengan penyerahan dokumen hasil verifikasi tersebut, proses PAW kini berlanjut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pelantikan Ardhi sebagai anggota DPRD Purworejo masih menunggu terbitnya SK Gubernur.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut