get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Diputus, Mahasiswa Sebar Deepfake Pornografi AI Mantan Pacar

Polda Jateng Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 | 17:25 WIB
header img
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi kredit topengan BPR Purworejo senilai Rp41,3 miliar. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama periode 2013 hingga 2023. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026). Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus “kredit topengan”. Modus tersebut menggunakan identitas pihak lain, seperti keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster penanganan, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen tidak sesuai serta proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.

Sementara pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.

Adapun pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit periode 2019 hingga 2021.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Djoko.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Menutup konferensi pers, Djoko mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut