Digerebek Polisi, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita di Undaan Kudus
KUDUS, iNewsPantura.id – Polisi menertibkan peredaran minuman beralkohol di salah satu desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”.
“Penindakan dilakukan jajaran Polsek Undaan setelah menerima aduan warga, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam laporan,” kata Kapolsek Undaan, Uji Andi Haryanto.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial WWA (23), warga Kecamatan Undaan, beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, satu botol Anggur Kawa-kawa, satu botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.
Kapolsek mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga terus melakukan patroli dan pemantauan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Warga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Saat ini, penjual beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Undaan untuk proses lebih lanjut.
Editor : Suryo Sukarno