get app
inews
Aa Text
Read Next : Sat Samapta Polres Pekalongan Gerebek Dua Warung, 23 Botol Miras Ilegal Disita

Digerebek Polisi, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita di Undaan Kudus

Minggu, 10 Mei 2026 | 13:06 WIB
header img
Petugas Polsek Undaan melakukan razia botol minuman beralkohol di sebuah warung ,setelah adanya laporan masyarakat. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id  – Polisi menertibkan peredaran minuman beralkohol di salah satu desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”.

“Penindakan dilakukan jajaran Polsek Undaan  setelah menerima aduan warga, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam laporan,” kata Kapolsek Undaan, Uji Andi Haryanto.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial WWA (23), warga Kecamatan Undaan, beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, satu botol Anggur Kawa-kawa, satu botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.

Kapolsek mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga terus melakukan patroli dan pemantauan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Warga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Saat ini, penjual beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Undaan untuk proses lebih lanjut.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut