Sat Samapta Polres Pekalongan Gerebek Dua Warung, 23 Botol Miras Ilegal Disita
PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Menjelang akhir tahun, Polres Pekalongan semakin tegas memberantas peredaran minuman keras ilegal. Sat Samapta kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu (19/11/2025) siang dan berhasil mengamankan puluhan botol Miras dari dua warung di wilayah Karangdadap dan Kedungwuni.
Operasi yang dipimpin Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., bersama Kanit Turjawali Aiptu Karjoyo dan dua anggota lainnya itu menyasar dua warung yang diduga menjual Miras tanpa izin, yakni Warung Swike di Kecamatan Karangdadap dan Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. Dari hasil operasi, petugas menyita total 23 botol Miras berbagai jenis dan merek, terdiri atas 2 botol besar Kawa, 6 botol besar Bir Anker, 4 botol besar Singaraja, 6 botol kecil AO, serta 5 botol kecil Anggur Merah.
Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi menegaskan bahwa operasi penertiban Miras ilegal akan terus digencarkan sebagai langkah preventif menjaga kondusifitas wilayah. Menurutnya, peredaran Miras kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
“Kegiatan ini adalah bagian dari operasi kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami telah menyita 23 botol Miras dan pemilik warung telah membuat surat pernyataan,” ujar Suhadi.
Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur. Polisi berharap operasi ini memberikan efek jera pada penjual Miras ilegal dan menjaga masyarakat tetap aman dari potensi gangguan keamanan, terutama menjelang libur akhir tahun.
Editor : Suryo Sukarno