Perantara Sabu Antar Kota Dibekuk, Polisi Sita 61 Gram Sabu dan Pil Ekstasi
KEBUMEN,iNewsPantura.id – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kebumen kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, yang diduga berperan sebagai perantara pengambilan barang haram dari wilayah Surakarta.
Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah mengantarkan polisi menangkap tersangka berinisial HH. Dari hasil penyelidikan, MR diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi sabu yang beredar di wilayah Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, tersangka diamankan petugas pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam memberantas peredaran narkotika. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Kebumen benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket yang diduga berisi sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi solasi dengan warna berbeda.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti yang diamankan dari MR memiliki berat sekitar 23,6183 gram. Jika digabung dengan barang bukti dari tersangka yang ditangkap sebelumnya, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 61,777 gram serta empat butir pil ekstasi.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu atau dua pelaku saja. Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang berada di atas tersangka.
“Selain melakukan penindakan, kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Kismanto.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp13,3 miliar.
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian menilai keberhasilan memberantas narkotika tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kebumen berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Editor : Eddie Prayitno