Sidang Eksepsi Bupati Nonaktif Pati, Kuasa Hukum Soroti Penggabungan Dua Perkara Korupsi
SEMARANG,iNewsPantura.id – Perdebatan mengenai penggabungan dua perkara dugaan korupsi dalam satu surat dakwaan menjadi fokus utama sidang lanjutan perkara Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/6/2026).
Tim penasihat hukum Sudewo tetap mempertahankan keberatannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggabungkan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam satu dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Namun, kubu Sudewo menilai keberatan tersebut merupakan bagian penting untuk menguji keabsahan dakwaan sejak awal proses persidangan.
Kuasa hukum Sudewo sebelumnya menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi waktu kejadian, lokasi peristiwa, kedudukan terdakwa saat perkara terjadi, hingga alat bukti dan saksi yang digunakan dalam proses pembuktian.
Menurut tim penasihat hukum, perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi proyek DJKA memiliki konstruksi hukum yang berbeda sehingga seharusnya diperiksa secara terpisah.
Penggabungan kedua perkara dalam satu surat dakwaan dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dalam proses pemeriksaan di persidangan, termasuk dalam membedakan rangkaian peristiwa dan pembuktian masing-masing perkara.
Tim kuasa hukum juga berpendapat pemisahan perkara akan membuat proses persidangan berjalan lebih objektif karena setiap perkara dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.
Sementara itu, JPU KPK tetap mempertahankan pendapat bahwa penggabungan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum. Jaksa menyebut langkah tersebut mengacu pada Pasal 72 ayat (1) huruf a KUHAP karena terdakwa dalam kedua perkara merupakan orang yang sama dan berkas perkara diterima dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menurut JPU, penggabungan perkara justru sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, terdakwa tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pembelaan terhadap seluruh dakwaan dalam satu rangkaian persidangan.
JPU juga menanggapi keberatan penasihat hukum yang menyebut penggabungan perkara dapat memengaruhi kejernihan pemeriksaan majelis hakim. Jaksa menilai pandangan tersebut tidak tepat karena hakim tetap memiliki independensi dalam menilai fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum kini menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan sela yang akan dibacakan nantinya akan menentukan apakah eksepsi terdakwa dapat diterima atau harus ditolak sehingga perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Editor: Eddie Prayitno