Sidang Sudewo: 8 Camat Kompak Sebut Pengisian Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa, Bukan Bupati
SEMARANG, iNewsPantura.id – Delapan camat di Kabupaten Pati kompak menyatakan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa, bukan bupati maupun camat. Keterangan tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).
Salah satu saksi, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan secara serentak. Menurutnya, desa mengajukan usulan kepada camat, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.
"Kalau dilakukan serentak, surat keputusan (SK) perangkat desa memiliki tanggal yang sama. Peran camat hanya melakukan pengawasan dan fasilitasi administrasi," ujar Priyono di hadapan majelis hakim.
Priyono juga menerangkan, Kabupaten Pati mulai menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi perangkat desa tahun 2024. Pelaksanaan ujian dilakukan di Gedung UTC Semarang oleh pihak ketiga yang ditunjuk desa pengusul. Sementara Peraturan Bupati hanya mengatur pelaksanaan seleksi secara serentak di tingkat kecamatan.
Keterangan senada disampaikan Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro. Ia mengatakan, pada 2025 tidak ada desa di wilayahnya yang mengajukan pengisian perangkat desa meski terdapat sejumlah jabatan kosong.
Menurut Eko, camat tidak memiliki kewenangan memaksa kepala desa untuk mengisi jabatan yang kosong karena hal tersebut merupakan hak dan kewenangan pemerintah desa.
"Karena itu kewenangan kepala desa, kami tidak memaksa pengisian. Camat hanya pengawasan dan pembinaan," katanya.
Sementara itu, Camat Tayu Imam Rifai mengungkapkan bahwa usulan pengisian perangkat Desa Jepatlor sempat diajukan ke Dispermades. Namun hingga saat itu tidak ada tindak lanjut.
"Sudah diserahkan ke Dispermades, tapi tidak ada tindak lanjut. Saya sempat bertemu Bu Lusi," ujarnya.
Dalam persidangan, seluruh saksi juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa maupun jabatan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Menanggapi keterangan tersebut, Sudewo membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi "gembong jual beli jabatan". Ia mempertanyakan kepada para saksi apakah pernah mengetahui adanya praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala dinas, camat, direksi BUMD, hingga PPPK selama dirinya menjabat.
Para saksi menjawab tidak mengetahui adanya praktik tersebut maupun pemberian uang kepada bupati sebagai imbalan pengangkatan jabatan.
Sudewo juga menegaskan bahwa pada 2025 tidak ada larangan dari dirinya terkait pengisian perangkat desa. Menurut para saksi, tidak terlaksananya pengisian perangkat desa terjadi karena pemerintah desa tidak mengajukan usulan.
Usai sidang, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan para saksi memperkuat posisi terdakwa bahwa pengisian perangkat desa sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah desa.
Ia menyebut pada 2025 hanya Desa Jepatlor yang mengajukan pengisian perangkat desa. Menurutnya, aturan mengenai batas waktu pengisian jabatan kosong tidak dapat dimaknai secara mutlak karena pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan anggaran, pembentukan panitia, hingga penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pj).
"Dari sisi pembuktian, keterangan para saksi sangat baik dan normatif. Posisi Pak Bupati dalam persoalan ini bersifat administratif, sedangkan kebutuhan pengisian, pelaksanaan hingga penganggaran merupakan kewenangan desa," ujar Yupen.
Editor : Suryo Sukarno