Polres Kendal Ungkap Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diamankan
KENDAL,iNewsPantura.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Kendal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepiring.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Mukhamad Romadhon alias Kebruk, warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, lakban, serta satu unit telepon genggam.
AKP Dody menjelaskan, tersangka diduga berperan mengambil dan membuat paket sabu berdasarkan perintah seseorang berinisial AL alias Telek.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta diberikan paket sabu untuk dikonsumsi.
“Tersangka juga mengaku pernah mengambil paket sabu seberat sekitar 50 gram di wilayah Jalan Ngaliyan-Cangkiran atas perintah AL untuk kemudian dibuat menjadi paket kecil dan diedarkan,” katanya saat konferensi pres Kamis 25 Juni 2026.
Sementara itu, kasus kedua terkait peredaran tembakau sintetis berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika jenis tersebut di wilayah Kecamatan Weleri dan Rowosari.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun media sosial Instagram bernama “akagamipedia” yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintetis.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni Ahmad Najib Zulkarnanen dan Khairul Afiq, di rumah Khairul Afiq yang berada di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip, botol berisi sisa cairan sintetis, tote bag berisi plastik kemasan, serta tembakau mole.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membuat paket tembakau sintetis dengan cara menyemprotkan cairan sintetis ke tembakau biasa, kemudian dikeringkan dan dikemas untuk dijual.
Cairan sintetis tersebut dibeli melalui akun Instagram dengan harga sekitar Rp2 juta untuk ukuran 15 mililiter.
Polisi juga menemukan sekitar 20 paket tembakau sintetis yang sebelumnya telah diberi alamat untuk diedarkan. Sebagian paket telah diambil dan satu paket lainnya diketahui hilang.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena ancaman hukumnya berat. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : Eddie Prayitno