get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Sabu di Pemalang Digulung, Polisi Tangkap 3 Pengedar dan Sita 14,25 Gram Narkotika

Polres Pemalang Ungkap 16 Kasus 3C dalam Enam Bulan, Tim URC Baru Langsung Bekuk Komplotan Curanmor

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:25 WIB
header img
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan 16 kasus kejahatan 3C selama Januari-Juni 2026. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S


PEKALONGAN, iNewsPantura.id - Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (30/6/2026), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, 16 kasus kejahatan konvensional 3C yang terungkap tersebut yaitu,  1 kasus Curas, 10 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor.  

“Secara keseluruhan, terdapat 16 orang tersangka kasus kejahatan konvensional 3C yang telah diamankan, pada periode Januari sampai Juni 2026,” kata Kapolres Pemalang.

Pada periode bulan Juni, Kapolres Pemalang mengatakan, terdapat 2 kasus Curanmor yang terungkap, berkat kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pemalang yang telah dikukuhkan pada awal bulan Juni 2026.

Kapolres Pemalang mengatakan, keberhasilan tim URC diawali dari pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu (3/6/2026).

“Kasus terungkap, setelah tim URC dengan sigap berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ISM (41) dan IWA (35), di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada 5 Juni 2026,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, keberhasilan Tim URC berlanjut, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga, di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Minggu (21/6/2026).

“Dalam kasus ini, Tim URC berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MR (19), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, beserta seluruh barang buktinya,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, Tim URC dibentuk, untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan atau street crime, serta segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pemalang.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap berbagai modus aksi pencurian," kata Kapolres Pemalang.

“Bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melapor lewat layanan darurat 110, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dengan cepat dan tepat,” imbuh Kapolres Pemalang. 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut