SEBANYAK 25.000 produk dari Usaha Kecil Menengah (UMK) diketahui masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui mekanisme Self Declare Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, total 25 ribu produk tersebut masih dalam tahapan pendaftaran. Dari tahapan pendaftaran, masih harus melalui sejumlah tahapan lagi antara lain verifikasi dokumen pendaftaran dan laporan hasil pendampingan.
Dia menyebutkan bahwa produk yang sudah masuk ke Komisi Fatwa langsung ditindaklanjuti, tanpa tunda. Hingga Kamis (21/7/2022), terdapat 5044 laporan pendamping produk halal yang masuk setelah setelah kurasi, diverifikasi internal dan disidangkan.
"Dari dokumen produk tersebut, sebanyak 1.000 laporan produk sudah dibahas dalam sidang komisi fatwa, dan sementara terdapat 162 laporan produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sisanya sudah difatwakan," kata Miftahul di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Sambungnya, Fatwa itu penetapan hukum untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, karenanya butuh kehati-hatian. Oleh sebab itu, jangan sampai karena mengejar target sehingga tidak memperhatikan kepatuhan, terlebih aspek syar'inya.
"Karena itu MUI berharap, harus ada konsen serius dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemeriksaan, sehingga saat dikirim ke MUI sudah layak sidang," jelas Miftahul.
Editor : Hadi Widodo