Polisi Tangkap Anggota Geng Teror 32 yang Viral Bawa Celurit di Semarang
KENDAL,iNewsPantura.id – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Cepiring bersama Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap seorang pemuda yang videonya viral karena membawa senjata tajam diduga untuk aksi tawuran. Pelaku diketahui bernama Aimanal Fajri alias Wowo, warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Ia diamankan saat bersembunyi di Kota Semarang, tempatnya bekerja. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah celurit panjang bergagang kayu, sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, serta atribut geng Teror 32.
Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Minggu, 28 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya gerombolan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam di kawasan Jalan Laut, Cepiring.
"Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cepiring bersama tim opsnal Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku," ujar AKP Darwan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada Aimanal Fajri, yang diketahui tergabung dalam geng jalanan bernama "Teror 32 All Stars". Dari pengakuan pelaku, ia mengakui ikut serta dalam rencana tawuran dalam kondisi mabuk.
“Saya dalam kondisi mabuk dan diajak untuk tawuran. Setelah itu saya kabur ke Semarang karena kerja di sana,” ungkapnya kepada penyidik.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi geng jalanan yang meresahkan warga.
"Terduga pelaku bahkan sempat melakukan pengancaman terhadap pengendara mobil dengan senjata tajam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jangan coba-coba bermain dengan hukum," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan ke call center kepolisian, serta mengajak para orang tua lebih peduli dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kepada orang tua, mohon proaktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang bisa menghancurkan masa depan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu buah celurit panjang, motor Honda Beat tanpa plat nomor, bendera bertuliskan “Teror 32 All Stars” dan rekaman video dalam flashdisk.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kelompok geng jalanan tersebut.
Editor : Eddie Prayitno