get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Temanggung

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel, Residivis Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:08 WIB
header img
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Klaten dan Boyolali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAP (26), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Kabupaten Klaten. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok, beserta timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya telah menempelkan paket sabu di sejumlah titik di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram.

Kepada penyidik, FAP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tugasnya mengambil, memecah, lalu meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan agar diambil pembeli.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap berhasil mengedarkan lima gram sabu, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga mengungkap bahwa FAP merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Rutan Surakarta.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku utama dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut