Polda Jateng Ungkap 449 Kasus Narkoba, 554 Tersangka Diamankan
SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).
Pemusnahan dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan, selama periode April hingga 5 Juni 2026, Polda Jateng bersama jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa para tersangka sengaja dihadirkan dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” kata Artanto.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses pemeriksaan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel dan penimbangan barang bukti. Selanjutnya, narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil uji laboratorium.
Apresiasi atas pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut juga datang dari BNNP Jawa Tengah. Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Hal senada disampaikan LSM Geram yang menilai pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Editor : Eddie Prayitno