get app
inews
Aa Read Next : Masalah Pembayaran THR, Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja

Posko Pengaduan THR SPN Kota Pekalongan Siap Kawal Pelaksanaan Permenaker No. 16/2016

Sabtu, 16 April 2022 | 03:02 WIB
header img
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (sumber: sindonews.com)

PEKALONGAN, iNews - Selain malam takbiran, salah satu momen yang ditunggu-tunggu adalah pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Momen ini sangat spesial bagi para buruh, mengingat kebutuhan mereka di saat hari raya Idul Fitri melonjak tinggi. Setidaknya, untuk berbagi kebahagiaan dengan sanak famili mereka.

Tak heran, masalah pembagian THR dari perusahaan kepada para pekerja menjadi sorotan yang tak boleh dilewatkan. Bahkan, sebagai upaya mengawasi pelaksanaan pembagian THR, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Pekalongan tak segan-segan membuka Posko Pengaduan THR tahun 2022 sejak 10 April lalu.

Seperti diakui Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho, agenda tersebut sudah menjadi agenda rutin tahunan. Menurutnya, pendirian posko tersebut merupakan upaya serius DPC SPN Kota Pekalongan untuk mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang berpangkal pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28D ayat (2).

Dengan kata lain, melalui posko pengaduan ini, DPC SPN Kota Pekalongan turut serta mengawal pelaksanaan konstitusi negara. Untuk alasan itu, Posko Pengaduan THR ini bersifat terbuka. “Jadi, posko yang kami dirikan ini menerima konsultasi maupun pengaduan dari kawan-kawan buruh. Tidak hanya yang tergabung dalam SPN, melainkan pula masyarakat umum boleh berkonsultasi maupun mengajukan aduan,” terang Atho.

Dia menjelaskan, pelaksanaan THR tahun ini agak berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun 2021, karena masa pandemi, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan dalam memberikan THR. Namun, pada tahun ini, Pemerintah mulai memberlakukan kembali Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Selama masa pandemi tahun lalu, pemerintah memang memberikan keringanan pada perusahaan dalam memberikan upah maupun besaran THR. Namun, sejak tahun ini, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kembali diberlakukan. Artinya, pemberian THR berjalan sebagaimana biasanya, seperti sedia kala sebelum pandemi,” jelas Atho.

Sayangnya, sampai saat ini masih ada satu perusahaan yang belum bisa melaksanakan amanat Permenaker tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan terus melakukan pendampingan kepada kawan-kawan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut untuk memediasi dengan pihak perusahaan.

Editor : Ribut Achwandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut