get app
inews
Aa Text
Read Next : Syawalan Kaliwungu Kendal, Perpaduan Ziarah dan Kemeriahan Tradisi Rakyat

Pengawasan Satgas Pangan di Kendal, Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:34 WIB
header img
Tim satgas pangan saat melakukan pengecekan di pasar dan toko di Kendal. (Foto: iNews).

KENDAL,iNewsPantura.id – Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait kembali melakukan pengawasan terpadu terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Kendal.

Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 menggelar pengecekan langsung ke sejumlah titik, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan menyasar Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta lokasi penggilingan padi di wilayah Ketapang. Pengawasan dipimpin Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.

Tim pengawasan melibatkan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal, hingga DPMPTSP Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan ini untuk memastikan stok aman, harga sesuai ketentuan, serta tidak ada praktik distribusi yang menyalahi aturan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan, sebagian besar komoditas pokok terpantau dalam kondisi stabil. Harga sayur mayur relatif terkendali dan stok mencukupi. Komoditas daging juga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun, tim mencatat adanya kenaikan pada harga beras medium. Kenaikan tersebut dipicu oleh naiknya harga gabah di tingkat petani, menyusul sejumlah lahan sawah yang terdampak banjir dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, harga beras di tingkat konsumen masih berada di bawah HET.

Temuan yang cukup mencolok adalah harga cabai merah yang mencapai Rp82.000 per kilogram di tingkat pedagang, sementara harga dari distributor berada di angka Rp79.000 per kilogram. Harga tersebut melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP).

Menurut petugas, tingginya harga cabai dipengaruhi faktor cuaca dan terganggunya distribusi pasokan dari daerah sentra produksi akibat curah hujan tinggi.

Selain itu, Satgas juga menemukan praktik penjualan minyak goreng Minyakita yang disertai kewajiban membeli produk lain, yakni minyak goreng merek Kusuma. Praktik yang dikenal dengan istilah “dikawinkan” ini dinilai melanggar aturan perdagangan karena membatasi hak konsumen.

Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal menyatakan temuan tersebut akan segera dikoordinasikan untuk penanganan lebih lanjut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga iklim perdagangan yang sehat dan melindungi konsumen.

Selama pelaksanaan pengecekan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Satgas memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan mutu pangan di Kabupaten Kendal.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut