Tiga Juta Batang Rokok Ilegal di Banyumas Dimusnahkan, Nilainya Tembus Rp4,37 Miliar
PURWOKERTO,iNewsPantura.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan selama Februari 2025 hingga Mei 2026. Barang kena cukai ilegal senilai sekitar Rp4,37 miliar itu dimusnahkan di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026), sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Pemusnahan disaksikan langsung Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bea Cukai Purwokerto, serta sejumlah instansi terkait.
Bupati Sadewo mengatakan, besarnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menjadi bukti bahwa peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius. Karena itu, upaya pemberantasannya harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Kita tentu sudah sering mendengar slogan Gempur Rokok Ilegal. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama," ujarnya.
Menurut Sadewo, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat penting, mulai dari tidak membeli hingga tidak mengedarkan rokok ilegal yang merugikan negara.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Purwokerto dan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Pada 2023 kegiatan serupa digelar di Kabupaten Banyumas, kemudian berpindah ke Kabupaten Banjarnegara pada 2024, Kabupaten Purbalingga pada 2025, dan tahun ini kembali dilaksanakan di Banyumas.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara berkelanjutan. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi bahwa seluruh barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sadewo mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Menurutnya, pilihan tersebut justru berdampak luas, mulai dari menurunnya penerimaan negara, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, hingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan rokok yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sebanyak 2.069.223 batang pada 2025 dan 937.321 batang pada 2026.
Ia menyebutkan, dari seluruh barang hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai diperkirakan mencapai Rp2,87 miliar.
"Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dwijanto mengungkapkan, rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil operasi di toko-toko pengecer maupun gudang penyimpanan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap peredaran rokok ilegal. Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan sekaligus mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.
Editor: Eddie Prayitno