Ketua DPRD Pati dan Camat Jaken Diminta Jadi Saksi, Kuasa Hukum Sudewo: Demi Ungkap Fakta Persidanga
SEMARANG, iNewsPantura.id – Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta majelis hakim menghadirkan Ketua DPRD Pati Ali Badruddin dan Camat Jaken Tri Agung sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menilai kehadiran keduanya penting karena nama mereka beberapa kali muncul dalam keterangan para saksi yang telah diperiksa selama persidangan.
"Kami memandang ada sejumlah nama yang terus disebut oleh para saksi, tetapi belum pernah dihadirkan oleh jaksa. Karena tujuan persidangan adalah menemukan fakta yang sebenar-benarnya, maka kami meminta agar mereka dapat dihadirkan," kata Indra usai sidang, Rabu (5/8).
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang menghadirkan Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Boto Jebul Lukito, serta tiga calon perangkat desa, yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono.
Menurut Indra, meskipun jaksa penuntut umum mungkin menilai keterangan para saksi yang diminta tidak berkaitan langsung dengan surat dakwaan, kesaksian mereka tetap relevan bagi kepentingan pembelaan terdakwa.
"Mungkin bagi penuntut umum tidak dianggap relevan dengan yang didakwakan. Namun bagi kami, jika nama-nama itu terus disebut dalam persidangan, tentu keterangannya bisa berguna untuk menguji fakta yang muncul," ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK belum memberikan kepastian apakah akan menghadirkan Ali Badruddin maupun Tri Agung sebagai saksi.
"Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Nama Ali Badruddin sebelumnya muncul dalam persidangan saat Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, memberikan keterangan. Agus mengaku pernah menyampaikan informasi terkait rencana pengisian perangkat desa kepada Ketua DPRD Pati tersebut.
Menurut Agus, informasi itu kemudian diteruskan kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton. Ia juga menyebut bahwa pada Januari 2026, Ali Badruddin mengundangnya bersama Sumali untuk membahas perkembangan rencana pengisian perangkat desa.
Sementara itu, dalam sidang terbaru, Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo mengaku mengetahui adanya rencana pengisian perangkat desa tahun 2026 melalui pertemuan yang dipimpin Sumarjono dan Sukarjan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dasar, calon perangkat desa disebut harus menyiapkan uang sebesar Rp165 juta untuk dapat mengikuti proses pengisian perangkat desa.
Dasar kemudian menawarkan kesempatan tersebut kepada tiga warganya, Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono. Ketiganya disebut bersedia mengikuti seleksi dan menyerahkan uang karena khawatir tidak akan memperoleh rekomendasi pengisian perangkat desa hingga tahun 2030.
Meski demikian, Dasar mengaku tidak pernah menanyakan ataupun mengonfirmasi langsung kepada Sudewo terkait informasi tersebut. Ia hanya berasumsi bahwa uang yang diminta akan diserahkan kepada "atasan" yang dalam pikirannya adalah bupati.
Berbeda dengan Dasar, Kepala Desa Boto, Jebul Lukito, mengaku menolak mengikuti mekanisme tersebut karena adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Kuasa hukum Sudewo berharap kehadiran Ali Badruddin dan Tri Agung dapat membantu majelis hakim menguji secara langsung rangkaian peristiwa yang selama ini terungkap dari keterangan para saksi sehingga fakta persidangan dapat tergambar secara lebih utuh.
Editor: Suryo Sukarno