Polisi Gagalkan Peredaran 779 Gram Sabu di Batang, Nilainya Tembus Rp1,168 Miliar
BATANG, iNewsPantura.id — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Batang. Sebanyak 779 gram sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,168 miliar diamankan sebelum beredar di masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial K alias B (37) di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Tersangka diduga berperan sebagai “kuda”, yakni orang yang mengambil, mengemas, hingga menyalurkan narkotika kepada pihak lain.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Banyuputih.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Batang yang dipimpin AKP Erdi Nuryawan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan K alias B.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih.
Sabu Dipecah Jadi Paket Kecil
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang telah dipisahkan ke dalam sejumlah kemasan dengan ukuran berbeda.
“Modus operandinya, tersangka mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, kemudian dipecah menjadi paket 100 gram, paket 5 gram, dan paket 1 gram,” kata Warsono, Jumat (14/8/2026).
Total sabu yang diamankan mencapai 779 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh paket besar dengan berat total 756 gram, dua paket sedang seberat 13 gram, serta 10 paket kecil dengan berat 10 gram.
Polisi menduga sabu tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali. Narkotika itu diduga disimpan di sejumlah lokasi atau telah dialamatkan kepada calon pembeli.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, dan satu unit telepon seluler POCO.
Nilai Sabu Tembus Rp1,168 Miliar
Berdasarkan perhitungan kepolisian, 779 gram sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,168 miliar, dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram.
Namun, menurut Warsono, dampak pengungkapan tersebut tidak sekadar menyangkut nilai barang bukti yang berhasil disita.
Polisi menghitung sabu tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang apabila sampai beredar di masyarakat.
“Jika menggunakan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari pengungkapan ini kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.790 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Warsono.
Artinya, pengungkapan tersebut dinilai telah mencegah potensi peredaran narkotika dalam jumlah besar sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan sabu.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini K alias B telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a sesuai konstruksi perkara.
Polresta Batang menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah Batang sebagai jalur distribusi.
Editor : Suryo Sukarno