get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Debt Collector Adang Mobil Rental di Tol Kaligawe, Salah Sasaran dan Lukai Korban

Residivis Ditangkap, Polda Jateng Sita 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi di Semarang Utara

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08 WIB
header img
Barang bukti sabu, ekstasi, timbangan digital, dan plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Semarang. Seorang pria berinisial DTR (24) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.24 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 332,18 gram serta 10 plastik berisi 803 butir ekstasi (ineks). Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan empat pak plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Mega Laksana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I di wilayah Semarang Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi lapangan, tim mengantongi ciri-ciri terlapor dan langsung melakukan penyergapan di kediamannya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dalam enam bulan terakhir. Terakhir, ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ekstasi dari seseorang berinisial S di sekitar Stasiun Poncol. Saat ini, S telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DTR diketahui berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp5 juta setiap kali barang habis terjual atau terdistribusi sesuai perintah jaringan. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana kriminal.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu tersangka S dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika di Jawa Tengah.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut