get app
inews
Aa Text
Read Next : Ironis!, Lempar Bayinya Hingga Tewas Ibu Muda ini Malah Berlibur ke Yogyakarta

Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Mataram

Minggu, 17 April 2022 | 14:10 WIB
header img
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan (Foto: Okezone)

MATARAM - Murtede akhirnya menghirup udara bebas setelah Polda NTB menghentikan penyidikan kasusnya sebagai tersangka pelaku pembunuhan dua begal di Lombok Tengah. 

Polisi menilai, tindakan Murtede yang menghilangkan nyawa dua dari empat begal yang merampoknya, karena terpaksa dan membela diri. Sehingga tidak ditemukan perbuatan yang melawan hukum sesuai KHUP dan peraturan Kapolri.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar khusus perkara yang dihadiri oleh penyidik, pengawas internal dari Polda, dan ahli pakar hukum pidana, pada Sabtu 16 April 2022.

"Tindakan Murtede menghilangkan nyawa dua dari empat kawasan begal itu merupakan perbuatan pembelaan dan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan perbuatan melawan hukum," katanya, Minggu (17/4/2022).

Penghentian penyidikan kasus ini disambut rasa syukur dan gembira oleh Murtede, bersama tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Murtede, Djoko Jumadi mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 ini memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan oleh aparat kepolisian bagi Murtede.

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut