Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pekan Maulud Kaliwungu Hidupkan Kembali Tradisi Weh-wehan hingga Teng-tengan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti untuk Aktivitas Judol, Bupati Kendal Minta Penerima Bansos Dicoret

Senin, 07 September 2026 | 21:18 WIB
  • author Eddhie Prayitno
Terbukti untuk Aktivitas Judol, Bupati Kendal Minta Penerima Bansos Dicoret
Dyah Kartika Permanasari, Bupati Kendal. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menggunakan bantuan pemerintah untuk judi online (judol) harus dicoret dari daftar penerima.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya 6.242 penerima bansos di Kabupaten Kendal yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Yang ketahuan digunakan untuk judol, harus dicoret,” tegas Bupati Kendal, Senin (7/9/2026).

Meski bersikap tegas, Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu mengatakan pemerintah masih menunggu hasil pengecekan di lapangan. Menurutnya, data indikasi judi online tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Tika bahkan mengaku heran dengan banyaknya penerima bansos yang masuk dalam data tersebut. Namun, ia menduga transaksi yang terdeteksi belum tentu dilakukan langsung oleh penerima bansos.

“Mungkin ada yang tidak sengaja, anak atau cucunya bermain game online yang berbayar, sehingga dimasukkan kategori judi online,” ujarnya.

Karena itu, proses ground checking dinilai penting untuk memastikan kebenaran data. Pemerintah tidak ingin penerima bansos yang sebenarnya tidak terlibat justru terkena dampak dari data yang belum terverifikasi.

Tika menegaskan bansos merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan penerima manfaat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.

Ia berharap masyarakat penerima bansos dapat menggunakan bantuan secara bijak dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Sosial Dinas Sosial Kendal, Ria Listianasari, mengatakan proses verifikasi terhadap data tersebut masih berjalan.

Menurut Ria, jumlah penerima bansos yang terindikasi terkait judi online meningkat cukup cepat. Beberapa minggu sebelumnya, jumlahnya masih sekitar 4.000 orang. Sementara tahun lalu hanya tercatat sekitar 300 penerima.

Dari 6.242 penerima yang masuk dalam data indikasi, sebanyak 32 orang telah melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa. Mereka menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah bermain judi online.

“Keberatan mereka akan kami sampaikan ke Kementerian Sosial,” ujar Ria.

Ria menjelaskan, Kementerian Sosial saat ini menugaskan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan ground checking.

“Karena terkait data semua di Kemensos, dan saat ini Kemensos menugaskan pendamping PKH untuk ground checking,” jelasnya.

Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap penerima bansos yang masuk dalam data indikasi judi online.

Bagi Pemkab Kendal, bansos harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan digunakan untuk kebutuhan sebagaimana mestinya.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut