Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi SAR Pencarian Korban Longsor Petungkriyono Resmi Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Kasus AH di Pekalongan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tanpa Intimidasi

Senin, 21 September 2026 | 08:59 WIB
  • author Dimas Yuli
Kasus AH di Pekalongan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tanpa Intimidasi
ilustrassi

PEKALONGAN,iNewsPantura.id – Kuasa hukum pemilik padepokan di Kabupaten Pekalongan berinisial AH, Muchtar Wibowo, menegaskan pendampingan hukum terhadap kliennya dalam perkara dugaan pelecehan seksual dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat dan tidak berkaitan dengan aktivitasnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah.

Penegasan tersebut disampaikan Muchtar menyusul adanya pembahasan di media sosial yang mengaitkan profesinya sebagai advokat dengan aktivitas sosialnya sebagai pengurus LBH Ansor Jawa Tengah.

Muchtar mengatakan, pendampingan terhadap AH merupakan pekerjaan profesional sebagai penasihat hukum. Menurutnya, posisi tersebut harus dibedakan dari aktivitasnya dalam organisasi.

“Kami mendampingi kasus klien kami AH secara profesional. Maka, jangan dikait-kaitkan posisi saya yang saat ini menjadi aktivis LBH PW Ansor Jawa Tengah dengan kerja profesional saya sebagai advokat,” kata Muchtar.

Muchtar menjelaskan, dirinya mulai mendampingi AH setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri menjelang sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Menurut dia, pada 7 September 2026 dirinya dihubungi seseorang yang menyampaikan informasi mengenai perkara yang tengah dihadapi AH. Dalam komunikasi tersebut, ia juga mendapat informasi mengenai dugaan intimidasi yang dialami keluarga AH.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan posisi hukum AH yang masih berstatus diduga melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka saya bersedia mendampingi beliau,” ujarnya.

Ia mengatakan perkara yang dihadapi AH memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun. Karena itu, menurut Muchtar, terdakwa berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam pendampingan tersebut, Muchtar juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Menurut dia, status seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa tidak secara otomatis berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami berharap semua pihak memahami ketentuan hukumnya, bahwa asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.

Selain itu, Muchtar meminta proses hukum terhadap AH berjalan dengan mengedepankan prinsip due process of law. Seluruh tahapan penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjamin hak-hak hukum setiap pihak.

Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak disertai tindakan pemaksaan maupun intimidasi.

“Tidak boleh main paksa-paksa, intimidasi, atau menyebarkan fitnah kepada siapapun. Karena apabila itu dilakukan, dapat mengarah pada tindakan kejahatan siber dan pelanggaran UU ITE,” tandasnya.

Muchtar menegaskan, dirinya menyerahkan proses perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada proses persidangan untuk menguji perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut